Standar Klinik Terakreditasi

sumber: IWJ/NRI – Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan

Pelayanan kesehatan oleh fasilitas pelayanan kesehatan dalam kategori klinik, baik swasta maupun milik pemerintah, pada tahun 2023 telah menjalani proses Akreditasi. Proses akreditasi ini dijalankan oleh pemerintah dengan menunjuk badan akreditasi khusus. Dalam prosesnya, rangkaian kegiatan akreditasi ini akan membantu pemerintah untuk menciptakan lingkungan pelayanan kesehatan yang terstandar dan aman bagi pasien maupun tenaga kesehatan yang bekerja di klinik tersebut. Artikel ini akan membahas standar akreditasi klinik terbaru yang ditetapkan dalam Permenkes No. 34 Tahun 2022.

Setiap klinik yang telah memiliki dokumen perizinan berusaha, wajib untuk melakukan akreditasi selambat-lambatnya 2 tahun sejak beroperasi. Hal ini dilakukan untuk menjamin efektivitas dan efisiensi pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan yang telah terstandarisasi oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan No. 1983 dan Permenkes No. 34 tahun 2022. Klinik wajib memenuhi 3 standar untuk dapat terakreditasi paripurna oleh badan yang ditunjuk oleh pemerintah, yakni Tata Kelola Klinik (TKK), Peningkatan Mutu dan Kesehatan Pasien (PMKP), serta Penyelenggaraan Kesehatan Perorangan (PKP).

Tata Kelola Klinik (TKK)

Sebagai suatu organisasi yang menjalankan peranan khusus dalam kesehatan bermasyarakat, maka klinik perlu memiliki standar tata kelola yang baik. Pada dasarnya, tata kelola klinik dapat disesuaikan dengan Visi dan Misi, serta tujuan dari pendirian klinik tersebut. Kualitas pelayanan diharapkan akan menjadi lebih baik jika seluruh penyelenggara pelayanan berjalan sesuai harapan dan cita-cita pendirian klinik. Standar yang harus dipenuhi dalam kategori Tata Kelola Klinik adalah sebagai berikut:

  • Standar dalam pengorganisasian klinik
  • Standar dalam pengelolaan Sumber Daya Manusia
  • Standar dalam pengelolaan fasilitas klinik dan faktor keselamatan
  • Standar dalam proses kerja sama

Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)

Pelayanan kesehatan di berbagai tingkatan perlu untuk menjamin kualitas layanan dan keselamatan pasien. Oleh karena itu, kegiatan akreditasi ini juga bermaksud untuk menjaga kualitas atau mutu layanan, serta keselamatan pasien yang berobat di klinik. Klinik wajib untuk mengupayakan adanya peningkatan dari mutu pelayanan serta menjamin keselamatan dari setiap pasien yang berobat ke klinik. Selain itu, klinik juga wajib menjalankan program-program yang telah terstandar oleh pemerintah dalam rangka mencegah dan mengendalikan penyebaran berbagai infeksi yang dapat terjadi di lingkungan klinik.

Penyelenggaraan Kesehatan Perseorangan (PKP)

Pada standarisasi Penyelenggaraan Kesehatan Perorangan, klinik berkewajiban untuk memberikan pelayanan yang mengutamakan hak pasien dan keluarga. Seluruh klinik yang telah terakreditasi paripurna oleh pemerintah wajib untuk menjalankan pelayanan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif.

Klinik Pratama akan menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar, sedangkan pada Klinik Utama dapat menyelenggarakan pelayanan spesialistik. Dalam prosesnya, Profesional Pemberi Asuhan (PPA) wajib melakukan pelayanan kepada pasien secara terintegrasi, dan berfokus pada pasien sebagai target utama layanan.

Standar akreditasi klinik terbaru ini telah mengakomodir regulasi-regulasi yang ditetapkan pemerintah dalam pelayanan klinik baik klinik pratama maupun klinik utama.

Standar-standar akreditasi klinik tersebut telah mengakomodir regulasi-regulasi yang ditetapkan pemerintah dalam pelayanan klinik baik klinik pratama maupun klinik utama. Untuk mencapai standar tersebut, diperlukan sistem yang mempermudah pelayanan kesehatan dan manajemen klinik yang lebih efisien dan terkelola dengan baik. Salah satu solusi yang dapat membantu anda mengelola klinik adalah dengan sistem klinik dan Rekam Medis Elektronik terintegrasi SATUSEHAT KEMENKES RI; hosti.id .

Hosti.id wajib digunakan oleh seluruh klinik yang telah terakreditasi paripurna oleh pemerintah, agar dapat terus menjalankan pelayanan kesehatan sesuai standar akreditasi yang sudah ditetapkan. Selain itu, dengan hosti.id pelayanan menjadi lebih mudah dan sederhana, terjamin keamanannya dengan harga yang jauh lebih terjangkau.

Gunakan hosti.id untuk kebutuhan sistem pelayanan klinik dan rekam medis elektronik terintegrasi SATUSEHAT, coba gratis sekarang juga!

Share the Post:

Artikel Lainnya