Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022 yang mewajibkan setiap fasilitas kesehatan, mulai dari praktik dokter hingga rumah sakit, menyediakan rekam medis elektronik (RME) sempat menuai pro-kontra.
Bagi fasilitas kesehatan (faskes) kecil, hal itu dianggap memberatkan. Sebab, peraturan itu membuat faskes kecil harus menyiapkan anggaran yang tidak sedikit untuk aplikasi RME. Padahal, tidak semua faskes mampu membukukan keuntungan yang stabil setiap bulannya.
Masalah juga timbul bagi faskes besar yang sudah terlalu lama dan nyaman menggunakan rekam medis non-elektronik. Pasalnya, migrasi data dari non-elektronik ke elektronik dapat membuat faskes kewalahan. Faskes juga perlu memberikan pelatihan penggunaan aplikasi RME. Apalagi, sebagian aplikasi RME cenderung rumit karena semula diperuntukkan bagi keperluan rumah sakit besar.
Di sisi lain, praktik dokter dan klinik, terutama klinik kecil, lebih berfokus pada efisiensi dan produktivitas kerja ketimbang laporan mendetail. Oleh sebab itu, laporan lengkap yang disajikan umumnya ditampilkan sesederhana mungkin sehingga cepat dipahami guna pengambilan keputusan yang cepat.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, faskes bisa memanfaatkan aplikasi RME yang mudah digunakan, yakni sistem informasi dan manajemen klinik dari HOSTi. HOSTi memiliki fitur yang lengkap, meliputi manajemen pelayanan, laporan keuangan faskes, manajemen karyawan, hingga RME yang telah terintegrasi SATUSEHAT. Selain itu, HOSTi tersedia GRATIS selama 6 bulan, untuk faskes yang berencana segera menerapkan sistem RME sesuai instruksi Kementrian Kesehatan RI.
💡 Baca juga: Sistem Informasi Klinik: Meningkatkan Efisiensi dan Pelayanan Kesehatan
Aplikasi HOSTi akan memenuhi seluruh kebutuhan dasar manajemen klinik, praktik dokter, maupun rumah sakit. Sebagai informasi, fitur yang tersedia di aplikasi HOSTi juga terus diperbarui seiring tren dan kebutuhan bisnis kesehatan.
Faskes yang Lalai Bisa Berujung pada Sanksi
Faskes wajib untuk segera menerapkan RME, dan menunda proses integrasi rekam medis dengan SATUSEHAT akan berujung pada sanksi. Pemerintah akan mengenakan sanksi berupa teguran tertulis atau rekomendasi penyesuaian akreditasi faskes, hingga ijin operasional faskes dicabut.
Dengan mempercepat proses implementasi RME, sanksi administratif berupa peringatan tertulis tentang pencabutan akreditasi akibat kelalaian faskes dalam menerapkan RME sebenarnya dapat dihindari. Namun, terkadang faskes mengabaikan dan menganggap perubahan sistem RME mahal. Padahal, sudah banyak faskes yang terbantu dengan aplikasi HOSTi, yang dapat digunakan secara GRATIS hingga 6 bulan.