Klinik tanpa Rekam Medis Elektronik (RME) Terintegrasi SATUSEHAT akan Kehilangan Akreditasi

KEMENKES RI: Klinik yang tidak menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) terintegrasi SATUSEHAT per 31 Juli 2024 akan dicabut status Akreditasinya!

sumber: Image by jcomp on Freepik

Setiap fasyankes wajib menyelenggarakan RME sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam implementasinya, tentu akan menemukan banyak kendala dan tantangan yang harus diselesaikan dan ditemukan solusinya. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dari berbagai pihak mulai dari tenaga kesehatan di fasyankes, pemilik fasyankes, dan pemerintah untuk mewujudkan penyelenggaraan RME yang menyeluruh di Indonesia.

Salah satu bentuk dukungan Hosti.id dalam pelayanan kesehatan di Indonesia, sesuai peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI adalah menyediakan Platform Rekam Medis Elektronik dengan penawaran harga terbaik dan mudah digunakan oleh seluruh tenaga kesehatan yang terkait dalam pelayanan medis di Klinik.

hosti.id dengan rekam medis elektronik yang sudah terintegrasi SATUSEHAT Kemenkes RI, dapatkan Demo Gratis di sini

Dalam sebuah wawancara dan diskusi terbuka yang diselenggarakan oleh FORKOMTIKNAS, perwakilan Asosiasi Klinik Indonesia, dr. Ari Waluyo, SpOG menegaskan bahwa menurut Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023 tentang penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, serta Penerapan Sanksi Administratif dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan, seluruh pemilik atau manajemen klinik wajib mengetahui jenis-jenis Sanksi Administratif yang dapat diberlakukan:

  1. Teguran tertulis
  2. Rekomendasi penyesuaian status Akreditasi
  3. Pencabutan Status Akreditasi

Lebih spesifik, dr. Ari Waluyo, Sp.OG menyebutkan, pencabutan STATUS AKREDITASI KLINIK diberikan pada klinik yang tidak sama sekali menerapkan Rekam Medis Elektronik sesuai ketentuan, sampai batas waktu 31 Juli 2024.

baca kembali apa saja standar yang harus dipenuhi bagi klinik agar Terakreditasi Paripurna oleh Kemenkes RI

Tentu saja, klinik yang dicabut status akreditasinya akan turut dicabut ijin operasionalnya. Hal ini sebenarnya dapat dihindari jika anda segera menghubungi tim kami untuk mendapatkan demo dan penjelasan terperinci mengenai implementasi Rekam Medis Elektronik oleh tim Hosti.

Hosti.id adalah platform Sistem Informasi dan Manajemen Fasilitas Layanan Kesehatan, yang telah bermitra dan diakui oleh Kemenkes RI, serta terintegrasi oleh SATUSEHAT. Penerapan Rekam Medis Elektronik dengan Hosti.id akan membantu anda mempertahankan status akreditasi klinik, serta meningkatkan mutu pelayanan dan keamanan data pasien, sesuai peraturan yang berlaku.

Share the Post:

Artikel Lainnya