(Event Report) Hosti X Perdaweri: Klinik Kecantikan Juga Wajib Menerapkan Rekam Medis Elektronik

Rekam Medis Elektronik (RME) ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) sebagai alat medis standar baku dalam mengelola data pasien di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Seluruh penyelenggara pelayanan kesehatan, wajib menggunakan platform Rekam Medis Elektronik terintegrasi SATUSEHAT Kemenkes RI agar dapat beroperasi sesuai aturan yang berlaku. Hal ini turut mendorong Klinik Kecantikan untuk ikut serta merubah rekam medis pasien konvensional menjadi elektronik. Hosti, bersama Perhimpunan Dokter Anti Penuaan, Wellness, Estetik & Regeneratif Indonesia (PERDAWERI) menyelenggarakan Webinar berjudul; Pentingnya Implementasi Rekam Medis Elektronik Terintegrasi SATUSEHAT Bagi Klinik pada Sabtu, 3 Februari 2024 lalu.

Bagi anda yang ingin melihat rekaman Webinar dapat mengakses link youtube kami.

Dalam Webinar tersebut, turut hadir perwakilan dari SATUSEHAT Kemenkes RI, yakni dr. Gregorius Bimantoro yang saat ini menjabar sebagai technical advisor pada *Digital Transformation Office* (DTO) Kemenkes RI. Beliau menyebutkan bahwa Sanksi Administratif tegas juga akan diberlakukan bagi klinik yang tidak segera menerapkan Rekam Medis Elektronik per 31 Maret 2024. Klinik kecantikan dapat dengan mudah dan cepat mengintegrasikan rekam medis pasien secara elektronik dengan SATUSEHAT Kemenkes RI, melalui platform mitra resmi Kemenkes RI, seperti hosti.id yang menyediakan segala kemudahan dalam menerapkan Rekam Medis Elektronik.

Jika karyawan dan tenaga kesehatan di Klinik Kecantikan bingung atau merasa kesulitan dalam membuat dan mengelola data pasien melalui platform kami, tim hosti.id siap mendampingi seluruh rangkaian proses adaptasi, hingga menyelesaikan berbagai kendala yang mungkin muncul selama klinik berlangganan paket Rekam Medis Elektronik dari Hosti.id yang merupakan mitra resmi SATUSEHAT Kemenkes RI.

Lebih lanjut, dr. G. Bimantoro menyebutkan bahwa pasien dan pihak klinik tidak perlu cemas perihal keamanan data pasien, karena seluruh mitra resmi Kemenkes RI, termasuk sistem SATUSEHAT telah terjamin keamanan datanya. Rekam Medis Elektronik sendiri memiliki banyak sekali kelebihan daripada sistem rekam medis konvensional, seperti:

  1. Kemudahan dalam menelusuri riwayat pasien, serta mengurangi biaya operasional untuk penyediaan alat tulis dan kertas pada sistem rekam medis konvensional,
  2. Koordinasi perawatan yang lebih terstruktur, terdokumentasi dan lebih baik demi keselamatan pasien,
  3. Rekam Medis Elektronik memudahkan pengawasan dalam pengamatan perkembangan pasien dari waktu ke waktu, terutama pada pasien rawat jalan seperti pada Klinik Kecantikan atau penyedia Layanan Kesehatan lain (klinik wellness).

Rekam Medis Elektronik dan implementasinya dituangkan dalam Undang-undang No.17 tahun 2023, yang merupakan kewajiban bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk segera memenuhi standar baku pemerintah melalui Kemenkes RI. Hal ini dilakukan sebagai langkah kolaboratif pemerintah bersama sarana pelayanan kesehatan untuk mendorong akselerasi transformasi teknologi kesehatan dan interoperabilitas data kesehatan.

Bagi para pemilik atau pimpinan klinik kecantikan yang ingin segera menerapkan Rekam Medis Elektronik, dapat mengecek mitra RME Resmi Kemenkes RI di sini.

Hosti.id adalah mitra RME resmi Kemenkes RI yang telah terintegrasi dengan SATUSEHAT. Klinik yang berlangganan platform hosti.id akan mendapat pendampingan penuh agar pelayanan dan penerapan RME dapat terus berjalan sebagaimana mestinya. Hubungi tim hosti.id untuk mendapat demo gratis dan penjelasan lebih lanjut tentang Hosti.

Share the Post:

Artikel Lainnya