STR Seumur Hidup Bagi Tenaga Kesehatan Indonesia

str seumur hidup

Gambar Audiensi Menteri Kesehatan

Surat Tanda Registrasi (STR) adalah dokumen krusial bagi para profesional di berbagai sektor, terutama Tenaga Kesehatan (Nakes). Bagi sebagian Nakes di Indonesia, memperpanjang STR bisa menjadi tantangan, tetapi dengan berlakunya UU Kesehatan No. 17 tahun 2023, STR Nakes sekarang berlaku seumur hidup tanpa perlu diperbarui setiap lima tahun. Dengan kemajuan teknologi, kini ada cara yang lebih mudah dan efisien untuk memperoleh STR seumur hidup melalui platform SATUSEHAT SDMK.

Apa Itu SATUSEHAT SDMK?

SATUSEHAT SDMK adalah platform online inovatif Kementerian Kesehatan Indonesia, berfungsi sebagai portal Sumber Daya Manusia Kesehatan yang terpusat dan terintegrasi. Platform ini menyediakan layanan penerbitan serta perpanjangan STR seumur hidup bagi tenaga medis dan kesehatan di seluruh Indonesia. SATUSEHAT menggunakan teknologi informasi terbaru untuk memudahkan para profesional memproses STR tanpa proses yang rumit.

Registrasi penerbitan STR baru mulai berlaku sejak 11 Oktober 2023. Sementara itu, perpanjangan STR seumur hidup mulai berlaku sejak 16 Oktober 2023.

Langkah-langkah Dapatkan STR Seumur Hidup

  1. Membuat Akun
  2. Buka https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk. Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu dengan mengklik “Daftar Sekarang.”
  3. Jika sudah memiliki akun, klik “Masuk” dan lanjutkan ke langkah 5.
  4. Pengguna baru akan diarahkan ke halaman Daftar Akun. Lengkapi data yang diperlukan, lalu klik “Daftar.”
  5. Aktivasi akun melalui email yang dikirimkan setelah pendaftaran. Kembali ke SATUSEHAT SDMK, klik “Masuk.”
  6. Masukkan email dan kata sandi yang terdaftar, lalu klik “Masuk.”
  7. Lengkapi Data Profil

Setelah login, cari data Anda di SATUSEHAT SDMK. Lengkapi informasi seperti tempat lahir, jenis profesi, kepemilikan STR, dan nomor STR jika Anda punya. Klik “Cari.” Jika profil tidak ditemukan, buat profil baru.

  1. Pengajuan STR Seumur Hidup

Jika STR akan atau sudah kadaluarsa, ajukan permohonan perpanjangan melalui SATUSEHAT SDMK. Masuk ke menu “Pengajuan STR,” periksa kelengkapan data, dan kesesuaian data profil. Centang persetujuan bahwa data benar, lalu klik “Ajukan STR.”

  1. Pembayaran

Data akan dikirim ke aplikasi KKI dan KTKI untuk diproses ke kode billing. Tarif penerbitan STR di SATUSEHAT SDMK:

  • STR seumur hidup dokter/dokter gigi: Rp300.000
  • STR seumur hidup apoteker: Rp250.000
  • STR seumur hidup tenaga kesehatan lainnya: Rp100.000

Lakukan pembayaran melalui metode yang disediakan SATUSEHAT. Setelah pembayaran berhasil, tim verifikasi SATUSEHAT akan memeriksa dokumen-dokumen.

  1. Cek Status Pengajuan STR

Pantau kemajuan permohonan STR pada menu “Pengajuan STR” di dashboard Anda. Penerbitan STR memerlukan waktu maksimal 15 hari kerja. Jika dokumen valid, Anda akan menerima notifikasi bahwa pengajuan STR disetujui. SATUSEHAT akan mengirimkan STR seumur hidup melalui email atau dapat diunduh langsung dari akun Anda.

Keuntungan Menggunakan SATUSEHAT

  • Efisiensi Proses: Mempercepat waktu proses pengajuan STR.
  • Kemudahan Akses: Dapat diakses kapan saja, di mana saja tanpa harus ke kantor fisik.
  • Pembaruan Online: Memperbarui informasi pribadi dengan mudah melalui akun SATUSEHAT.

Kesimpulan

Dengan adanya platform SATUSEHAT, mendapatkan STR seumur hidup menjadi lebih mudah dan efisien. Proses digital ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga memberikan kemudahan akses bagi para profesional yang sibuk. Jika Anda ingin memperoleh STR tanpa ribet, SATUSEHAT SDMK adalah solusi terbaik.

Setelah melalui proses STR di satusehat, langkah selanjutnya yang tidak boleh terlewat adalah mendaftarkan faskes ke SATUSEHAT. Dalam perjalanan menuju integrasi yang lebih efisien, Hosti.id hadir sebagai mitra yang dapat memberikan solusi lengkap. Mulai dari menyediakan rekam medis elektronik yang canggih hingga memastikan integrasi yang mulus antara RME tersebut dengan satusehat. Dengan Hosti.id, pengelolaan data kesehatan menjadi lebih terpadu dan efektif, mendukung kelancaran pelayanan kesehatan Anda.

Share the Post:

Artikel Lainnya